MENJAGA MARTABAT DIRI DARI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
A.
Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan
bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh
aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas
adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah
yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1.
Pengertian Zina
Secara
bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan
antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah
yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di
luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2.
Hukum Zina
Terkait
hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap
sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina
merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan
buruk.
3.
Kategori Zina
Perbuatan zina
dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a.
Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal,
merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam
(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.
Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum
pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama
satu tahun.
4.
Hukuman bagi Pezina
Dalam
hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga
orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at
Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a)
Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina
gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat
yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b)
Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam
dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui
manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
5.
Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat
beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat
yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a)
Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan
terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan
setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
b)
Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut,
haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian
empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang
kesaksian laki-laki yang fasik.
c)
Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun
masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses
zina itu.
d)
Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan
kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di
antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh
zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan
didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman
Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
Begitu
banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi
perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya
jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak
negatifnya adalahsebagai berikut :
1.
Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2.
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3.
Nasab menjadi tidak jelas.
4.
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5.
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B.
Ayat-ayat
Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1.
Q.S. al-Isrā’/17:32
ü Lafal
Ayat dan Artinya
Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina)
itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
ü Kandungan
Ayat Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32
Mengandung larangan
mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu
jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan
zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat,
dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai
langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah
kepada zina.
1.
Dampak di dunia
a.
Menghilangkan wibawa. Pelaku zina akan kehilangan
kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina
disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b.
Mengakibatkan kefakiran, Perbuatan zina juga akan
mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan
birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang
pada dasarnya tidaklah sedikit.
c.
Mengurangi umur Perbuatan zina tersebut juga akan
mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang
dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang
diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran
kelamin, dan sebagainya.
2.
Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a.
Mendapat murka dari Allah Swt. Perbuatan zina
merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka
dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b.
Hisab yang jelek (banyak dosa) Pada saat hari
perhitungan amal (Yaumul Hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka
akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan
semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah
terlanjur dilakukan.
c.
Siksaan di neraka Para pelaku perbuatan zina akan
mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat
Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok
orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang
amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina.
2.
Q.S.
an-Nµr/24:2
ü Lafal
Ayat dan Artinya
Artinya :“Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan
hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sebagian orang-orang yang beriman.”
ü Kandungan
Q.S. an-Nµr/24:2
1.
Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan
pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2.
Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada
keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
3.
Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.
Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban
menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah
satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam
pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Menjaga pergaulan yang sehat.
2.
Menjaga aurat.
3.
Menjaga pandangan.
4.
Menjaga kehormatan.
5.
Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa.
Bentuk-bentuk Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi
dua kategori,yaitu :
1.
Zina
muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan
yangsudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai
mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang
2.
Zina
ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang
belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.Bagaimana cara mengetahui
seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah
melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
1. Membuktikan perbuatan zina dengan
menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksiyang diperbolehkan dalam
kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikankesaksian yang sama
tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
2. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa
dirinya telah berzina. Pelaku yangmembuat pernyataan berzina syaratnya harus
sudah baligh dan berakal.
Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak
negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan
antara lain:
1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang
dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya
dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan
menghasilkan seorang anak atau lebih.Keturunan yang sah menurut Islam adalah
anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu
dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab
atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain,
seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena
perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin
seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti
pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal
tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak
seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga
berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi
kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai
berikut:
1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidak
jelasan nasab.
2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan
pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
4. Terpelihara dari penyakit kotor yang
ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamindan AIDS.
5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang
diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan
pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa
cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan
zina adalah sebagai berikut:
1.
Hindari
mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan
untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk
berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.
Jangan
mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran,
berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca
buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang
menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan
perzinaan.
3.
Memilih
teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat
maksiat.Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta
selalumengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.
Menambah
ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selainitu,
kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri
untukselalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam
perzinaan.
5.
Membaca
buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanyamengenai bahaya
perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya
menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.
Membaca
Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi,
danmendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk
berzina dan mendekati zina.Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan
terhadap perilaku perzinaan. Mari menjagatingkah laku diri kita sehingga
terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda
dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.
Berikut ini akan kami sampaikan
beberapa Firman Allah SWT dan hadits yang shahih tentang larangan berbuat zina,
semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari
perbuatan zina.
Firman Allah :
وَ
لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. الاسراء:32
Dan janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu
jalan yang buruk. [QS. Al-Israa’ : 32]
اَلزَّانِيَةُ
وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ
بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ
اْلمُؤْمِنِيْنَ. اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ
الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى
اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور: 2-3
Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama
Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang
berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mukmin. (3) [QS. An-Nuur : 2-3]
وَ
الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ
اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى
يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ
يَأْتِينِهَا مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا
عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا. الن ساء:15-16
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada
empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka
telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain
kepadanya. (15) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji
diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya
bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16]


Nice idea dude
BalasHapusYes of course dude
Hapusterima kasih bang. sudah terbantu
BalasHapusWynn and Encore Casino Hotel
BalasHapusFind the perfect place 경주 출장마사지 to stay 춘천 출장안마 in Las Vegas, NV from $159. At Mapyro, 부천 출장안마 compare hotel prices and find an 김천 출장안마 amazing price for the Wynn Resort 양산 출장안마 Hotel in Las