Langsung ke konten utama

MENJAGA MARTABAT DIRI DARI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

MENJAGA MARTABAT DIRI DARI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

A.    Memahami Makna Larangan  Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1.     Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2.     Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.  Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3.     Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a.      Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.     Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4.     Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a)     Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b)     Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

5.     Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a)     Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
b)     Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik. 
c)     Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu. 
d)     Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.

Begitu banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak negatifnya adalahsebagai berikut :
1.     Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2.     Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3.     Nasab menjadi tidak jelas.
4.     Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5.     Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

B.    Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina 
1.     Q.S. al-Isrā’/17:32
ü  Lafal Ayat dan Artinya

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEginR7ycIUHxXc9s_wTfCjeXPqroV9h3cACjKqPRxTmqsYsFI84POHhAlulIdVsLXjB1a-sNKMhKErPhTCP2XjguVU1DwgIKX2PP9OgcunKU_RgRWhIH0RmTi35wKZ8kCwNZotEXSVwdus/s320/3.png


Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

ü  Kandungan Ayat Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 
Mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.

1.     Dampak di dunia
a.      Menghilangkan wibawa. Pelaku zina akan kehilangan kehormatan,  martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b.     Mengakibatkan kefakiran, Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.
c.      Mengurangi umur Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.



2.     Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a.      Mendapat murka dari Allah Swt. Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b.     Hisab yang jelek (banyak dosa) Pada saat hari perhitungan amal (Yaumul Hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan. 
c.      Siksaan di neraka Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina.

2.     Q.S. an-Nµr/24:2
ü  Lafal Ayat dan Artinya

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFjn_egt4Hb_VUW4NgZsy1b5Du6vrI6z_Fpja26vx1Oq7bzIiEOqMxq_g5Mtjhv82c-sdmVGsYAHhRTkeb_YdxC0jjInSIs-BNdTwglI7oWLRDF2Xaucs9i4p4vzwlbJTfa_VONq6A5Go/s320/4.png


Artinya :“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

ü  Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2
1.     Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2.     Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt. 
3.     Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.     Menjaga pergaulan yang sehat.
2.     Menjaga aurat.
3.     Menjaga pandangan.
4.     Menjaga kehormatan.
5.     Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa.
Bentuk-bentuk Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori,yaitu :
1.     Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yangsudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang
2.     Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
1.     Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksiyang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikankesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
2.     Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yangmembuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
1.     Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
2.     Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih.Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
3.     Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
4.     Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
5.     Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1.     Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidak jelasan nasab.
2.     Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.     Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
4.     Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamindan AIDS.
5.     Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.      Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.      Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.      Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalumengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.      Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selainitu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untukselalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.      Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanyamengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.      Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, danmendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjagatingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.



Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits yang shahih tentang larangan berbuat zina, semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.
Firman Allah :

وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. الاسراء:32
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Israa’ : 32

اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور: 2-3

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (3) [QS. An-Nuur : 2-3]

وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا. الن ساء:15-16

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (15) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16

Komentar

  1. terima kasih bang. sudah terbantu

    BalasHapus
  2. Wynn and Encore Casino Hotel
    Find the perfect place 경주 출장마사지 to stay 춘천 출장안마 in Las Vegas, NV from $159. At Mapyro, 부천 출장안마 compare hotel prices and find an 김천 출장안마 amazing price for the Wynn Resort 양산 출장안마 Hotel in Las

    BalasHapus

Posting Komentar